Agam  

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Sungai Batang Tetap Sah

Agam,Wartapatroli.com – Pengadilan Negeri Lubuk Basung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Senin. Dengan putusan tersebut, status tersangka ketiganya dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Tiga pemohon praperadilan tersebut yakni ES selaku pelaksana lapangan proyek, H yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Agam, serta PJ selaku Direktur PT BSM sebagai rekanan proyek.

Sidang putusan digelar secara terpisah dengan hakim tunggal berbeda. Permohonan ES diputus oleh hakim Fikri Ilham Yulian SH MH sekitar pukul 10.37 WIB, perkara H dipimpin hakim Vonny SH, sedangkan permohonan PJ diputus hakim Syofyan Adi SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Hakim menilai surat perintah dimulainya penyidikan diterbitkan sebelum aturan baru berlaku sehingga ketentuan lama masih digunakan berdasarkan aturan peralihan.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, hasil audit, serta pendapat ahli.

Terkait persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim berpendapat pada tahap awal penyidikan belum terdapat calon tersangka maupun terlapor sehingga penyidik dianggap belum berkewajiban menyerahkan SPDP kepada para pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Hamid Kamar, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan pihak pemohon.

Menurut Hamid, dalam proses penyidikan telah ada arah penetapan calon tersangka. Ia menyebut pada 2 Januari penyidik sempat melakukan ekspos perkara yang dinilai mengarah pada pihak tertentu.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak diberikannya SPDP kepada kliennya. Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP lama, SPDP seharusnya tetap disampaikan sehingga apabila tidak dilakukan dapat berdampak terhadap keabsahan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Meski demikian, pihak pemohon menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mengikuti proses hukum pada sidang pokok perkara.

Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau sejak 18 Mei 2026.

Mereka mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang karena dinilai dilakukan tanpa pemberian SPDP, tanpa salinan berita acara pemeriksaan, serta tanpa pendampingan hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *