Agam,Wartapatroli.com — Menyikapi pemberitaan yang tayang di salah satu media lokal terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan dinding gedung di atas pagar, H. Isman Tanjung menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara tertulis kepada media yang memuat berita tersebut.
Hak jawab itu disampaikan sebagai respons terhadap berita berjudul “Belum Ada Klarifikasi Dugaan Langgar Hukum Dinding Gedung Diatas Pagar” yang ditayangkan Marapi Post pada 22 Mei 2026.
Dalam keterangannya, H.Isman Tanjung yang notabene sebagai pemilik bangunan Gedung Pertemuan Serba Guna yang berada di samping kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam, membantah adanya pelanggaran sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
Ia menjelaskan bahwa pagar yang menjadi objek pemberitaan dibangun di atas tanah miliknya sendiri yang telah bersertifikat dan bukan merupakan tapal batas dengan lahan Pemerintah Kabupaten Agam, Terangnya menjawab Wartapatroli.com.
Menurut H.Isman, pagar tersebut telah dibangun sejak tahun 2010, bahkan sebelum berdirinya kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam. Ia menyebut keberadaan pagar itu diketahui warga sekitar serta dapat dibuktikan melalui saksi-saksi yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain itu, H.Isman juga membantah adanya pembongkaran maupun penindihan pagar milik pemerintah daerah sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Agam tidak pernah membangun pagar pembatas pada titik lokasi yang kini dipersoalkan.
Menurutnya, pagar milik pemerintah berada di bagian belakang kawasan kantor dan dibangun sekitar tahun 2019.
Dalam hak jawab tersebut, H.Isman turut menyampaikan bahwa terdapat jarak sekitar 20 sentimeter antara tanah milik Pemkab Agam dengan bangunan yang didirikannya sehingga, menurutnya, tidak ada bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan yang terbit sebelumnya cenderung menggiring opini publik ke arah dugaan pelanggaran hukum tanpa didukung fakta yang lengkap dan tanpa memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.
Atas dasar itu, H.Isman meminta media yang memuat berita sebelumnya untuk menerbitkan hak jawab tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi tambahan informasi bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah publik.(Bagindo)












