Agam  

Satreskrim Polres Agam Periksa Antrean Kendaraan di SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Agam,Wartapatroli.com – Antisifasi Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang mengantre pengisian BBM bersubsidi di SPBU kawasan Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (9/6) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Pantauan Wartapatroli.com di lapangan Petugas tidak hnya memeriksa satu per satu kendaraan yang berada dalam antrean, namun Pemeriksaan juga meliputi verifikasi barcode pembelian BBM bersubsidi, kelengkapan dokumen kendaraan, serta pengecekan kondisi fisik tangki kendaraan guna memastikan tidak terdapat modifikasi yang dapat digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah melebihi ketentuan.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai modus yang sering digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penggunaan tangki siluman, pengisian berulang dengan identitas berbeda, hingga penimbunan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Agam menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Dalam pengawasan ini, selingkuh berikan kenyamanan kami juga memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang melakukan pengisian agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran yang mencolok, namun demikian, pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan di sejumlah SPBU yang dianggap rawan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polres Agam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *