Agam  

Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Sungai Batang, “Saksi Sebut Proyek Selesai dan Sempat Dimanfaatkan Pedagang”

Agam,Wartapatroli.com — Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Rabu (21/5).

Dalam agenda pembuktian tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta dan seorang ahli hukum pidana guna memperkuat gugatan terhadap proses penyidikan serta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau.

Pada persidangan kali ini dua saksi yang dihadirkan yakni mantan Wali Nagari Sungai Batang periode 2015–2021, Jhon Hendra, serta Ketua Pengelola Pasar, Feri M.

Keduanya menyatakan proyek revitalisasi pasar telah selesai sesuai kontrak dan sempat dimanfaatkan pedagang tanpa kendala berarti.

Selain itu sidang juga diikuti tiga tersangka JP, ES dan H melalui video conference dari Rutan Maninjau.

Persidangan untuk pemohon JP selaku Direktur Utama PT BSM pelaksana kegiatan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dan dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH.

Sementara itu sidang pembuktian untuk tersangka ES dan H digelar di ruang terpisah masing-masing dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH dan Vonny SH.

Pihak kejaksaan diwakili tim jaksa Ekky Aji Prasetyo SH bersama tim, sedangkan para pemohon didampingi kuasa hukum Kasmanedi dan Hamid Kamar.

Pantauan Wartapatroli.com dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyerahkan sedikitnya 18 alat bukti untuk masing-masing tersangka.

Salah satunya berupa dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 12 Mei 2020 yang disebut menunjukkan proyek telah selesai dan siap memasuki tahap provisional hand over (PHO).

Di hadapan hakim, Jhon Hendra menjelaskan pembangunan pasar rakyat tersebut mulai direalisasikan pada 2019 setelah sebelumnya diusulkan sejak 2016.

Ia mengaku lebih banyak berkomunikasi dengan ES selaku pelaksana lapangan dan H yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam.

Menurutnya, pekerjaan pasar selesai dalam waktu 75 hari sesuai kontrak dan dilanjutkan dengan proses serah terima pekerjaan pada Desember 2019.

“Setelah diserah terimakan, pasar langsung dimanfaatkan pedagang, “Sepanjang yang saya lihat, bangunannya sesuai dengan perencanaan,” ujar Jhon di persidangan.

Keterangan serupa disampaikan Ketua Pengelola Pasar, Feri M. Ia menyebut aktivitas perdagangan sempat berjalan normal dan tidak ada keluhan serius dari pedagang selama pasar digunakan.

“Pasar berjalan seperti biasa, tidak ada persoalan yang mengganggu aktivitas pedagang saat itu,” katanya.

Fakta lain yang mencuat di persidangan yakni kondisi pasar saat ini disebut telah berubah dibanding saat awal dibangun. Sejumlah kios dan fasilitas pasar dilaporkan telah dibongkar dan sebagian area dialihfungsikan menjadi lahan parkir sejak 2023.

Namun kedua saksi mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pembongkaran tersebut.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan baru terkait perubahan fisik bangunan pasar pasca proyek selesai dan setelah sempat digunakan pedagang. Sebab, dalam proses penyidikan dugaan korupsi, kondisi fisik bangunan menjadi salah satu unsur yang kerap dijadikan dasar penilaian kerugian maupun kualitas pekerjaan.

Selain menghadirkan saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Dr Fitriati SH MH.

Dalam keterangannya, ahli menilai pemberian salinan berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum.

Ia juga menegaskan penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Dua alat bukti itu harus benar-benar mampu menjelaskan adanya dugaan tindak pidana dan keterlibatan tersangka,” ujar Fitriati.

Ia menambahkan, alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar aturan berpotensi kehilangan kekuatan pembuktian di persidangan.

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang dijadwalkan masih berlanjut sebelum hakim membacakan putusan dalam waktu dekat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *